Kode Etik Publikasi
Kode etik publikasi jurnal ilmiah di Indonesia mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 serta standar internasional dari Committee on Publication Ethics (COPE). Aturan ini menjunjung tiga nilai utama: kenetralan (bebas konflik kepentingan), keadilan (hak kepengarangan yang tepat), dan kejujuran (bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme atau DF2P).
Nilai Etika Utama
- Kenetralan: Bebas dari benturan kepentingan antarpihak pengelola.
- Keadilan: Memberikan posisi pengarang atau penulis sesuai kontribusi nyata.
- Kejujuran: Menolak keras tindakan curang seperti plagiat dan memanipulasi data.
Etika Penulis (Author)
- Orisinalitas: Memastikan naskah adalah karya asli dan belum pernah diterbitkan di tempat lain.
- Bebas Plagiat: Menghindari tindakan plagiarisme atau fabrikasi data.
- Daftar Pustaka: Mencantumkan sumber rujukan dan sitasi yang benar.
- Keabsahan Data: Bertanggung jawab penuh atas isi dan metode penelitian.
Etika Editor
- Objektivitas: Menilai naskah secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau gender penulis.
- Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan naskah sampai resmi diterbitkan.
- Keputusan Tepat: Memutuskan kelayakan terbit berdasarkan penilaian mitra bestari (peer reviewer).
Etika Mitra Bestari (Reviewer)
- Kerahasiaan: Tidak membocorkan isi naskah yang sedang dinilai kepada pihak lain.
- Keterbukaan: Memberikan ulasan yang objektif, jujur, dan membangun.
- Tepat Waktu: Menyelesaikan proses peninjauan naskah sesuai jadwal yang ditentukan jurnal.
Etika Pengelola Jurnal (Publisher)
- Pendanaan: Bersikap transparan terkait biaya publikasi (jika ada).
- Kemandirian: Melindungi hak editor dari intervensi pihak luar.
- Koreksi: Menyediakan ruang ralat, klarifikasi, atau pencabutan artikel jika ditemukan pelanggaran etik.
Ciptaan disebarluaskan di bawah lisensi