Kode Etik Publikasi

Kode etik publikasi jurnal ilmiah di Indonesia mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 serta standar internasional dari Committee on Publication Ethics (COPE). Aturan ini menjunjung tiga nilai utama: kenetralan (bebas konflik kepentingan), keadilan (hak kepengarangan yang tepat), dan kejujuran (bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme atau DF2P).

Nilai Etika Utama

  • Kenetralan: Bebas dari benturan kepentingan antarpihak pengelola.
  • Keadilan: Memberikan posisi pengarang atau penulis sesuai kontribusi nyata.
  • Kejujuran: Menolak keras tindakan curang seperti plagiat dan memanipulasi data.

Etika Penulis (Author)

  • Orisinalitas: Memastikan naskah adalah karya asli dan belum pernah diterbitkan di tempat lain.
  • Bebas Plagiat: Menghindari tindakan plagiarisme atau fabrikasi data.
  • Daftar Pustaka: Mencantumkan sumber rujukan dan sitasi yang benar.
  • Keabsahan Data: Bertanggung jawab penuh atas isi dan metode penelitian.

Etika Editor

  • Objektivitas: Menilai naskah secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau gender penulis.
  • Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan naskah sampai resmi diterbitkan.
  • Keputusan Tepat: Memutuskan kelayakan terbit berdasarkan penilaian mitra bestari (peer reviewer).

Etika Mitra Bestari (Reviewer)

  • Kerahasiaan: Tidak membocorkan isi naskah yang sedang dinilai kepada pihak lain.
  • Keterbukaan: Memberikan ulasan yang objektif, jujur, dan membangun.
  • Tepat Waktu: Menyelesaikan proses peninjauan naskah sesuai jadwal yang ditentukan jurnal.

Etika Pengelola Jurnal (Publisher)

  • Pendanaan: Bersikap transparan terkait biaya publikasi (jika ada).
  • Kemandirian: Melindungi hak editor dari intervensi pihak luar.
  • Koreksi: Menyediakan ruang ralat, klarifikasi, atau pencabutan artikel jika ditemukan pelanggaran etik.